Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat. (2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction