Correct Article 53
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Your Correction
