Correct Article 50
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat dikenakan pungutan,
(2) Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
