Correct Article 48
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Perorangan warga
atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya.
Your Correction
