Correct Article 46
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2) Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
