Correct Article 44
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan
lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Your Correction
