Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b. MENETAPKAN wilayah pengembangan budidaya tanaman; c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional; d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
Your Correction