Correct Article 27
UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat
(2) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah kejahatan.
Your Correction
