Correct Article 26
UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Your Correction
