Correct Article 21
UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaanya berkaitan langsung dengan obyek pajak, wajib :
a. menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak;
b. memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)huruf b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan obyek pajak.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan
epkumham.go
UNDANG-UNDANG ini.
(4) Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
