Correct Article 19
UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan./atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
