Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim. (2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari. (3) Tempat pajak yang terhutang: a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; yang meliputi letak obyek pajak.
Your Correction