Correct Article 3
UU Nomor 12 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 6-1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH, Mayor Jenderal TNI
Your Correction
