Correct Article 2
UU Nomor 12 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 6-1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Current Text
Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
Pasal 3 ...
Your Correction
