Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 12 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 6-1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diubah dan ditambah sebagai berikut : I. Pasal 10 ditambah dengan satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini". II. Pasal 11 dihapuskan. III. Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut: ke-1 Bea Meteri Modal: Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal. ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan: Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang modal (termasuk alat-alat perlengkapan), yang diperlukan untuk usaha- usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah INDONESIA. ke-3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di INDONESIA yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2. (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi, satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya. ke-4 Pajak Perseroan: Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan: a. Kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925; b. Kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925; c. Penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925; d. Perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925 ke-5 Pajak Dividen: a. Pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham. b. Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (2)". IV. Pasal 13 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Kepada badan-badan baru yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi. (2) Menteri ... (2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal-hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. apabila penanaman modal tersebut dapat menambah dan menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun; b. apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun. c. apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar, karena keperluan membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun; d. dalam-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan tambahan 'masa bebas pajak 1 (satu) tahun. (3). Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 12 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi". V. Pasal 15 dihapuskan. VI. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan".
Your Correction