Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1 UNDANG-UNDANG ini juga berwenang melakukan penyidikan dan menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan Mengingat sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) pasal 55 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction