Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita- Negara. (2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi. BAB XIV…
Your Correction