Correct Article 49
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini;
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat
(2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat, diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.
Pasal 50…
Your Correction
