Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri. (2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan. BAB XIII…
Your Correction