Correct Article 46
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pejabat harus telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap...
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
Your Correction
