Correct Article 43
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi.
BAGIAN…
BAGIAN 14 Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Your Correction
