Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya tidak boleh bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini. (2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan Anggaran Dasar Koperasi. BAGIAN… BAGIAN 14 Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Your Correction