Correct Article 42
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1) diatas.
Your Correction
