Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.
Your Correction