Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi. (2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat salah satu sifat tanggungan tersebut di atas. (3) Dalam... (3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. (4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan. (5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung kerugian Koperasi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing- masing sama besarnya.
Your Correction