Correct Article 34
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a. Cadangan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
c. Dana Pengurus;
d. Dana pegawai/Karyawan;
e. Dana Pendidikan Koperasi;
f. Dana Sosial;
g. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a. Cadangan Koperasi;
b. Dana Pengurus;
c. Dana Pegawai/Karyawan;
d. Dana Pendidikan Koperasi;
e. Dana...
e. Dana Sosial;
f. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat
(4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.
(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
Your Correction
