Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk : 1. meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan Koperasi dan kebenran pembukuan, 2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Your Correction