Correct Article 28
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
Badan Pemeriksa bertugas untuk :
1. melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus,
2. membuat…
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
Your Correction
