Correct Article 27
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu Rapat Anggota.
(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22 kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan Pemeriksa.
Your Correction
