Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus. (2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama menanggung kerugian itu. (3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi. (4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan. (5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing- masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang semestinya patut diketahuinya. Pasal 26…
Your Correction