Correct Article 23
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung-jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat Anggota:
a. Segala sesuatu yang menyangkut tata-kehidupan Koperasi;
b. Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi;
khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar.
(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24…
Your Correction
