Correct Article 22
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota Pengurus ialah:
a. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23…
Your Correction
