Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Anggota Koperasi INDONESIA MENETAPKAN : 1. Anggaran Dasar, 2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas, 3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat, 4. Rencana… 4. Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan, BAGIAN 8 Pengurus Koperasi
Your Correction