Correct Article 17
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk...
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi INDONESIA, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Your Correction
