Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
(1) Daerah kerja Koperasi INDONESIA pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
(2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6 Jenis Koperasi
Your Correction
