Correct Article 13
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
1. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2. memilih…
2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
6. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
