Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk : 1. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, 2. memilih… 2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, 3. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar, 4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta, 5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota, 6. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction