Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat- syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau jalan apapun.
Your Correction