Correct Article 10
UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Current Text
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara INDONESIA yang:
1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
Pasal 11…
Your Correction
