Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Your Correction