Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi INDONESIA dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan- perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction