Correct Article 2
UU Nomor 12 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 tentang PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik-INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963 Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 94
Your Correction
