Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 12 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 tentang PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik-INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963 Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 94
Your Correction