Correct Article 1
UU Nomor 12 Tahun 1962 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang BANK PEMBANGUNAN SWASTA
Current Text
(1) Dengan nama Bank Pembangunan Swasta didirikan sebuah bank untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta.
(2) Bank Pembangunan Swasta adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.
(3) Bank Pembangunan Swasta adalah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.
a. "Bank" ialah Bank Pembangunan Swasta;
b. "Rapat umum para peserta" ialah rapat umum para peserta Bank Pembangunan Swasta;
c. "Badan Pengawas" ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Swasta;
d. "PRESIDEN-Direktur" ialah PRESIDEN-Direktur Bank Pembangunan Swasta;
e. Direksi ialah para Direktur termasuk PRESIDEN Direktur Bank Pembangunan Swasta;
f. "Peserta" …
f. "Peserta" ialah warga-negara INDONESIA dan/atau Badan-badan Hukum INDONESIA yang terdaftar sebagai pemilik surat peserta Bank Pembangunan Swasta menurut pasal 6 ayat (1) sub c;
g. "Perusahaan Swasta" ialah perusahaan yang seluruh modal dan pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara INDONESIA atau sebagian terbesar dari modalnya dan pada dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga- negara INDONESIA.
Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini terhadap Bank berlaku segala macam hukum INDONESIA.
Pasal 3.
(1) Bank berkedudukan dan berkantor-pusat di Ibu-Kota Negara Republik INDONESIA.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan didaerah-daerah.
Your Correction
