Correct Article 4
UU Nomor 119 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KULON PROGO DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Kabupaten Kulon Progo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5...
Your Correction
