Correct Article 1
UU Nomor 119 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KULON PROGO DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoglakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentarrg Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2.Kabupaten...
2. Kabupaten Kulon Progo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Your Correction
