Correct Article 6
UU Nomor 118 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, dan kawasan perairan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
