Correct Article 4
UU Nomor 116 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
