Correct Article 1
UU Nomor 116 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Pandeglang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
,(
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Pandeglang.
yang ada di wilayah
Your Correction
