Correct Article 4
UU Nomor 114 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Karawang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
(2) Penegasan . . .
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
