Correct Article 6
UU Nomor 113 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, serta perkebunan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
