Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 113 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang. (2) Penegasan . . . :lrI5T-I{I INDONESIA 5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction