Correct Article 4
UU Nomor 112 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang.
(2) Penegasan . . .
|-Trl=F{lTllN lrflrFrflirTlltilrFFrl]
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
